Ikuti Kami

Banteng Labusel Laporkan Akun 'komtas ngopi Labusel'

Pengelola media sosial tersebut dianggap melakukan penyebaran informasi ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan.

Banteng Labusel Laporkan Akun 'komtas ngopi Labusel'
Ketua DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan, Zainal Harahap.

Labuhanbatu Selatan, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaporkan pengelola akun grup media sosial Facebook 'komtas ngopi Labusel', Muhammad Yunus Nasution, terkait tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Ya, kita lanjutkan sesuai perintah DPP PDI Perjuagan kita lapor ke polisi," tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan, Zainal Harahap, di Kota Pinang, Rabu (8/12).

Baca: Djarot: PDI Perjuangan Harus Fokus Raih Dukungan Rakyat

Zainal menyampaikan, pengelola media sosial tersebut dianggap melakukan penyebaran informasi ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan sebagai partai yang anti ulama, anti Islam.

Unggahan logo gambar PDI Perjuangan dan MUI bertuliskan "lebih baik bubarkan PDI Perjuangan daripada bubarkan MUI" dianggap provokasi. Sehingga postingan tersebut membuat kegaduhan dan saling menghujat di kolom komentar. 

Ia meminta agar Polres Labuhanbatu mengusut tuntas dugaan ujaran kebencian tersebut. Pihaknya merasa dirugikan atas sebaran informasi itu.

"Sudah kita laporkan masalah ini ke DPP juga ke polisi," jelas Zainal, sembari menambahkan, istri terlapor Yunus, Nurjanah, juga dilaporkan terkait pengelolaan media sosial dalam UU ITE.

Baca: Banteng Sumut Gelar Perayaan Natal di Gunungsitoli & Taput

Muhammad Yunus Nasution ketika dihubungi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum di Polres Labuhanbatu.

"Saat ini sudah masuk pemanggilan yang kedua, karena saya sakit dan lagi berobat keluar kota, jadi saya tidak bisa menghadiri pemangilan tersebut,” ujarnya.

Quote