Benhur Nilai Jaksa KPK Tak Miliki Dasar Untuk Jatuhi Hukuman ke Hasto

Lebih lanjut, Benhur menegaskan jika tuntutan 7 tahun terhadap Hasto Kristiyanto tidak berkeadilan dan bermuatan politis.
Jum'at, 11 Juli 2025 19:42 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Benhur George Watubun menilai Jaksa KPK tidak memiliki dasar yang kuat untuk menjatuhi hukuman 7 tahun pidana penjara pada Sekjen DPP Hasto Kristiyanto atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Hal ini diungkapkannya usai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai berlogo Banteng ini membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Kamis (17/7) terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No. 29/TUT/01/06/24/07/2025 Dalam Perkara No. 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.

Baca:GanjarPranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila

Pledoi Hasto Kristiyanto mengungkap perjuangannya dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran. Dalam pledoi terungkap rekayasa hukum yang terjadi, yang dilakukan atas dasar ambisi kekuasaan terhadap pihak-pihak yang berseberangan. Dan juga perspektif keadilan dalam makna ideologis dan historis yang melalui proses perenungan mendalam, ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Benhur George Watubun.

Baca juga :