Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Benhur George Watubun menilai Jaksa KPK tidak memiliki dasar yang kuat untuk menjatuhi hukuman 7 tahun pidana penjara pada Sekjen DPP Hasto Kristiyanto atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Hal ini diungkapkannya usai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai berlogo Banteng ini membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Kamis (17/7) terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No. 29/TUT/01/06/24/07/2025 Dalam Perkara No. 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.
Baca:GanjarPranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila
Pledoi Hasto Kristiyanto mengungkap perjuangannya dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran. Dalam pledoi terungkap rekayasa hukum yang terjadi, yang dilakukan atas dasar ambisi kekuasaan terhadap pihak-pihak yang berseberangan. Dan juga perspektif keadilan dalam makna ideologis dan historis yang melalui proses perenungan mendalam, ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Benhur George Watubun.