Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Benhur George Watubun menilai Jaksa KPK tidak memiliki dasar yang kuat untuk menjatuhi hukuman 7 tahun pidana penjara pada Sekjen DPP Hasto Kristiyanto atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Hal ini diungkapkannya usai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai berlogo Banteng ini membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Kamis (17/7) terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No. 29/TUT/01/06/24/07/2025 Dalam Perkara No. 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.
Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila
“Pledoi Hasto Kristiyanto mengungkap perjuangannya dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran. Dalam pledoi terungkap rekayasa hukum yang terjadi, yang dilakukan atas dasar ambisi kekuasaan terhadap pihak-pihak yang berseberangan. Dan juga perspektif keadilan dalam makna ideologis dan historis yang melalui proses perenungan mendalam,” ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Benhur George Watubun.
Lebih lanjut, Benhur menegaskan jika tuntutan 7 tahun terhadap Hasto Kristiyanto tidak berkeadilan dan bermuatan politis.
“Saya menilai tuntutan tujuh tahun terhadap Hasto sangat tidak adil. Bukti yang diajukan untuk memberatkan Hasto tidak memiliki dasar, sedangkan kerugian negaranya apa,” katanya.
Dirinya meyakini jika kebenaran akan menang, adapun kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto tidak ada saksi dan bukti kuat yang membuktikan dakwaan.
Baca: Ganjar Pranowo Hadiri Seminar Praktek Ideologi Pancasila
“Bagi saya kebenaran adalah kebenaran. Sekjen Hasto mesti dibebaskan dan dipulihkan semua hak-haknya. Tidak ada saksi dan alat bukti yang membuktikan dakwaan,” tegas Benhur.
Diketahui dalam membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak kuat menahan tangis.