Dipanggil KPK, Yasonna Laoly Jadi Saksi Pengadaan e-KTP

Saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).
Selasa, 25 Juni 2019 12:03 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/6), memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam penyidikan korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el).

Yasonna dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).

Iya, benar, ada jadwal pemeriksaan tersebut. Diagendakan dalam pemeriksaan untuk tersangka MN, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Adapun pemanggilan Yasonna dalam kapasitasnya saat itu sebagai mantan anggota II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Selain Yasonna, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.

Baca juga :