Temanggung, Gesuri.id - Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2026 sebesar Rp28 miliar.
Bupati Temanggung Agus Setyawan di Temanggung, Minggu, menyampaikan besaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Temanggung pada 2026 tercatat sekitar Rp28 miliar, turun dibandingkan alokasi pada 2025 yang mencapai sekitar Rp61 miliar.
"Penurunan DBHCHT 2026 ini berpengaruh pada kelancaran kegiatan yang ada di Kabupaten Temanggung. Pastinya tidak seluas lagi seperti dulu," katanya, Minggu (4/10/2026).
Ia mengatakan keterbatasan anggaran tersebut membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali berbagai program dan kegiatan yang sebelumnya dapat dilaksanakan dengan dukungan DBHCHT.
Menurut dia, besaran DBHCHT untuk 2027 hingga kini belum ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Temanggung berharap alokasi DBHCHT pada tahun tersebut dapat kembali meningkat sehingga ruang pemerintah daerah untuk menjalankan program pemberdayaan masyarakat menjadi lebih besar.
"Harapannya bisa kembali lagi di angka Rp61 miliar sehingga kita bisa berbuat lebih banyak dalam rangka pemberdayaan masyarakat," katanya.
Ia menuturkan DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah sebagai bagian dari penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Penggunaannya diarahkan untuk sejumlah program sesuai ketentuan pemerintah, termasuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan sektor terkait tembakau

















































































