Manado, Gesuri.id Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan bahwa Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan merupakan kader partai.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut, Reza Rumambi, menjelaskan bahwa kendati Sirajudin pernah diusung PDI Perjuangan bersama gabungan partai politik lain dalam Pilkada, status tersebut tidak otomatis menjadikannya sebagai kader resmi.
Baca:Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Terkait apakah Bupati Bolmut memiliki KTA partai, sampai saat ini saya belum pernah melihatnya secara langsung. Namun, kami tetap akan mengeceknya dalam database keanggotaan partai, ujar Reza saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Reza menerangkan, status kader PDI Perjuangan mensyaratkan kriteria baku yang ketat. Selain wajib mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA), seorang kader harus melalui penjenjangan kaderisasi formal mulai dari Pendidikan Pratama, Madya, hingga Utamaserta wajib mengikuti Sekolah Partai bagi calon kepala daerah dan aktif dalam kegiatan internal partai.