Jakarta, Gesuri.id Calon legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca:Johan Budi Masuk DaftarCaleg, Komitmen Partai anti Korupsi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, penyerahan LHKPN kepada KPK sebagai bentuk ketaatan kepada penyelenggara negara.
Berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), LHKPN merupakan syarat bagi Caleg untuk dilantik. Kemudian dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 anggota DPRD yang terpilih dalam Pileg baru bisa dilantik setelah mengisi LHKPN.
Sekaligus juga kita memotivasi pada yang lain untuk ikut bersama melaporkan agar ketaatan kita terhadap aturan perundang-undangan bisa kita taati bersama, kata Gembong di DPRD DKI, Kamis (11/10).