Ikuti Kami

Gembong Harap Caleg Termotivasi Taat Lapor Aset ke KPK 

Penyerahan LHKPN kepada KPK sebagai bentuk ketaatan kepada penyelenggara negara.

Gembong Harap Caleg Termotivasi Taat Lapor Aset ke KPK 
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id – Calon legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Johan Budi Masuk Daftar Caleg, Komitmen Partai anti Korupsi

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, penyerahan LHKPN kepada KPK sebagai bentuk ketaatan kepada penyelenggara negara.

Berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), LHKPN merupakan syarat bagi Caleg untuk dilantik. Kemudian dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 anggota DPRD yang terpilih dalam Pileg baru bisa dilantik setelah mengisi LHKPN.

"Sekaligus juga kita memotivasi pada yang lain untuk ikut bersama melaporkan agar ketaatan kita terhadap aturan perundang-undangan bisa kita taati bersama," kata Gembong di DPRD DKI, Kamis (11/10).

Dari 28 anggota Fraksi PDIP sudah 20 orang yang menyerahkan LHKPN kepada KPK. Gembong berharap semua anggota menyerahkan LHKPN akhir bulan ini. Pasalnya, akan ada sanksi yang akan diberikan kepada anggota yang tidak menyerahkan LHKPN.

"Pasti (sanksi administrasi). Tapi saya yakin 28 anggota semua melaporkan. samangat optimis 28 akan melaporkan harta kekayaan pada KPK," tandas dia.

Kedatangan petugas KPK dikatakan Gembong merupakan inisiatif dari Fraksi PDI Perjuangan agar memberikan pemahaman yang lebih jelas dan tidak terjadi kesalahan saat mengisi LHKPN.

Sebelumnya, anggota tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Rika Krisdianawati dan tim menyambangi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI untuk menjelaskan kewajiban caleg menyerahkan LHKPN sebagai syarat pelantikan.

“Saat ini Bapak Ibu kan sedang dalam masa kampanye ya. Bagi Bapak Ibu yang terpilih (dalam Pileg 2019) nanti, ada tenggat waktu 7 hari (untuk isi LHKPN) sejak ditetapkan (sebagai anggota DPRD terpilih),” ujar Rika menjelaskan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih. 

Baca: Johan Budi: Sikap Politik PDI Perjuangan Jelas Antikorupsi

Jika tidak mengisi LHKPN, maka nama caleg akan dicoret dari daftar anggota legislatif yang dilantik. Batas waktu pengisian LHKPN itu hanya 7 hari sejak waktu penetapan.

"Kita beririsan dengan PKPU no 20 tahun 2018 dimana salah satu syarat untuk melantik adalah laporan harta kekayaan. Bagi bapak ibu yang terpilih ya. Itu tenggang waktunya hanya 7 hari sejak ditetapkan," tandas dia.

Quote