Kasus Gugatan Hamzah Nasyah, PDI Perjuangan Harap Putusan Hakim Berdasarkan Fakta Hukum dan Hati Nurani

Gugatan Hamzah Nasyah terhadap PDI Perjuangan memasuki babak akhir.
Senin, 09 Juni 2025 10:35 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Indra Sudrajat menyampaikan seluruh proses hukum telah dijalani, termasuk penyampaian kesimpulan dari para pihak. Ia meminta Majelis Hakim dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan fakta hukum dan hati nurani.

Diketahui, gugatan Hamzah Nasyah terhadap PDI Perjuangan memasuki babak akhir. Sengketa yang bermula dari pemecatan Hamzah sebagai kader PDI Perjuangan akibat dugaan pelanggaran etik dan disiplin, kini menanti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka yang akan dibacakan pada 12 Juli 2025.

Ini adalah kewenangan penuh Majelis Hakim. Namun kami berharap putusan nanti benar-benar mempertimbangkan semua fakta hukum yang terungkap di persidangan dan didasarkan pada hati nurani agar tercipta keadilan serta menjaga proses demokrasi, kata Indra dalam keterangannya, Minggu (8/6).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Indra menegaskan, pemecatan terhadap Hamzah Nasyah telah sah dan sesuai mekanisme partai. Keputusan tersebut, diambil melalui proses bertingkat mulai dari rapat internal DPC hingga keputusan final dari DPP PDI Perjuangan.

Menurutnya, salah satu fakta menarik dalam persidangan adalah kehadiran adik kandung Hamzah Nasyah, Aan Subarnas, sebagai saksi. Meski sempat diprotes karena memiliki hubungan keluarga dengan penggugat, Aan tetap diperbolehkan bersaksi dan disumpah Majelis Hakim.

Baca juga :