Ikuti Kami

PDI Perjuangan Hadirkan Saksi Ahli, Pemecatan Sah Karena Hamzah Nasyah Langgar AD/ART Partai

Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat, menegaskan, keputusan partai memberhentikan Hamzah Nasyah tidak melanggar hukum. 

PDI Perjuangan Hadirkan Saksi Ahli, Pemecatan Sah Karena Hamzah Nasyah Langgar AD/ART Partai
PDI Perjuangan menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka, Rabu, 28 Mei 2025.

Majalengka, Gesuri.id - Sengketa keanggotaan partai antara Hamzah Nasyah dan DPP PDI Perjuangan mulai memasuki babak akhir. 

Pihak tergugat, PDI Perjuangan menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka, Rabu, 28 Mei 2025.

Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat, menegaskan, keputusan partai memberhentikan Hamzah Nasyah tidak melanggar hukum. 

Baca juga: Membangkang, Saksi Perkuat Alasan PDI Perjuangan Pecat Hamzah Nasyah

Menurutnya, seluruh ketentuan internal PDI Perjuangan, termasuk AD/ART, telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga memiliki legalitas penuh.

“AD/ART PDI Perjuangan dilegalisasi oleh Kemenkumham. Jadi, pemberhentian anggota merupakan kewenangan sah partai. Kalau tidak puas, ya tempuh dulu mekanisme internal, jangan langsung ke pengadilan umum,” kata Indra.

Indra menjelaskan, keputusan memberhentikan Hamzah adalah bentuk penegakan disiplin internal. 

Jika ada anggota yang melawan keputusan partai apalagi hingga membawa masalah ke pengadilan umum tanpa menempuh jalur Mahkamah Partai, maka bentuk pelanggaran etika dan loyalitas.

“Apa yang dilakukan penggugat hari ini adalah tindakan indisipliner. Ia melawan kebijakan partai,” ujarnya.

Dalam persidangan, Feri Amsari menjelaskan terkait dasar hukum pemecatan anggota partai. 

Ia menegaskan, pemecatan anggota partai yang tidak patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan langkah yang sah menurut ketentuan hukum.

"Demi menjaga kepentingan partai, memang dilarang anggota partai punya konsep berbeda dengan apa yang sudah ditentukan partai. Kalau tidak ya berlaku pasal 15 dan pasal 16. Pasal 16 ayat 1 huruf D-nya mengatakan bahwa kalau dia melanggar AD ART, ya diberhentikan," kata Feri di hadapan majelis hakim.

Feri menegaskan, apa yang disampaikannya bukan pendapat pribadi, melainkan merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo. 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ia menekankan, anggota partai wajib mematuhi AD/ART serta program partai.

“Kalau partainya mendukung calon A, masa anggotanya mendukung calon B? Kalau itu dibiarkan, partai bisa pecah. Maka ada aturan yang mengatur itu dalam Pasal 15 dan Pasal 16,” ujarnya.

Dikatakan Feri, partai merupakan organisasi politik yang dibentuk warga negara secara sukarela dengan tujuan memperjuangkan kepentingan bersama. 

Jika terjadi perselisihan, Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik menyebut penyelesaian harus terlebih dahulu diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.

Ia juga menjelaskan, pengadilan negeri baru berwenang menangani sengketa internal partai jika dua syarat terpenuhi, yakni partai tidak memiliki Mahkamah Partai, atau Mahkamah Partai telah gagal menyelesaikan perselisihan.

“Kalau belum ditempuh dan langsung ke pengadilan, itu bisa melanggar yurisdiksi,” tegas Feri.

Baca juga: Kuasa Hukum PDI Perjuangan Majalengka Tegaskan Pemecatan Hamzah Nasyah Sesuai Aturan Khusus Partai 

Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka, Karna Sobahi, mengaku puas dengan jalannya sidang dan keterangan dari saksi ahli. 

Ia menyatakan, seluruh proses pemberhentian terhadap Hamzah sudah sesuai dengan prosedur partai.

“Fakta-fakta dan saksi sudah jelas. Prosesnya dimulai dari laporan masyarakat karena yang bersangkutan tampil di publik. Kami proses melalui rapat pleno, dilanjutkan ke DPD, lalu ke Mahkamah Partai,” ujar Karna.

Karna juga menegaskan, kesaksian dari pengurus PAC dan Ranting semakin memperkuat keputusan partai didasarkan pada fakta yang konkret dan tidak subjektif.

“Semuanya sudah terbukti. Apa lagi yang perlu dipertanyakan? Ini sudah terang-benderang,” pungkasnya.

Quote