Ikuti Kami

PDI Perjuangan Sebut PN Majalengka Lakukan Peradilan Sesat Pasca Batalkan Pemecatan Hamzah Nasyah

Mereka menilai, putusan tersebut sebagai bentuk 'peradilan sesat' yang mencederai prinsip disiplin organisasi.

PDI Perjuangan Sebut PN Majalengka Lakukan Peradilan Sesat Pasca Batalkan Pemecatan Hamzah Nasyah
Ratusan kader PDI Perjuangan Majalengka menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Majalengka, Senin, 16 Juni 2025. 

Majalengka, Gesuri.id - Putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan surat pemecatan Hamzah Nasyah memicu reaksi keras dari jajaran dan kader DPC PDI Perjuangan Majalengka. 

Mereka menilai, putusan tersebut sebagai bentuk "peradilan sesat" yang mencederai prinsip disiplin organisasi.

Sebagai respons atas putusan tersebut, ratusan kader PDI Perjuangan Majalengka menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Majalengka, Senin, 16 Juni 2025. 

Mereka meminta pengadilan mempertimbangkan kembali dampak dari keputusan yang telah diambil, serta mendorong seluruh institusi hukum menjaga independensi dan tidak ikut memperkeruh dinamika politik di daerah.

Baca juga: Kasus Gugatan Hamzah Nasyah, PDI Perjuangan Harap Putusan Hakim Berdasarkan Fakta Hukum dan Hati Nurani

Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka, Karna Sobahi, menegaskan, pemecatan terhadap Hamzah Nasyah didasarkan pada pelanggaran serius terhadap disiplin partai yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), terutama terkait dukungan politik yang menyimpang dari garis kebijakan partai.

“Kita melihat dengan sangat jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh saudara Hamzah Nasyah telah melanggar disiplin organisasi. Dalam seluruh rangkaian persidangan, termasuk pada tahap pembuktian, kami menilai tidak ada dasar kuat yang membenarkan gugatan tersebut,” ujar Karna Sobahi.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Hamzah terekam dalam sejumlah unggahan di media sosial, khususnya di akun TikTok seperti @sahabatyoshua_maj, @seputar.majalengka, dan @pasukan.alam.gob. 

Dalam unggahan tersebut, terlihat jelas dukungan Hamzah terhadap pasangan calon nomor urut 1, Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan, yang berseberangan dengan calon resmi dari PDI Perjuangan.

“Dalam beberapa akun TikTok tersebut terlihat berupa video deklarasi dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan yang disampaikan oleh Penggugat,” tambahnya.

Tak hanya itu, Karna juga menyebut, sebelum kegiatan Pilkada 2024 digelar, terdapat baliho bergambar Hamzah bersama Reza Bima Kusuma Dilaga yang menyatakan dukungan terhadap pasangan nomor urut 1, lengkap dengan tulisan "kami pendukung Prabowo Gibran mendukung H. Eman Dena" dan angka 1 sebagai simbol dukungan.

“Berdasarkan hal tersebut, diketahui secara tegas dan tidak terbantahkan Penggugat mengalihkan dukungan yang seharusnya sebagaimana yang diamanatkan oleh PDI Perjuangan yaitu mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd dan Koko Suyoko menjadi mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1,” tegas Karna.

Sementara itu, kader PDI Perjuangan Majalengka, Ujang Dirmana, menilai putusan pengadilan yang membatalkan pemecatan Hamzah sebagai bentuk peradilan sesat dalam konteks perkara perdata. 

Ia menyebut, putusan tersebut merugikan partai dan mencerminkan kesalahan dalam proses hukum.

“Peradilan sesat dalam konteks perdata merujuk pada situasi di mana putusan pengadilan tidak adil dan merugikan salah satu pihak, yang disebabkan kesalahan dalam proses peradilan,” kata Ujang.

Menurut Ujang, peradilan sesat bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari kesalahan penerapan hukum, pengabaian bukti, tekanan dari pihak-pihak tertentu, hingga kurangnya pemahaman hukum dari hakim atau pihak berperkara.

“Kesalahan dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya menghasilkan putusan yang tidak adil,” jelasnya.

Kader PDI Perjuangan lainnya, Saeful Yunus menambahkan, peradilan sesat disebut Rechterlijke Dwaling yang berarti kesesatan hakim. 

Baca juga: PDI Perjuangan Hadirkan Saksi Ahli, Pemecatan Sah Karena Hamzah Nasyah Langgar AD/ART Partai

"Hal tersebut bisa berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta menimbulkan kerugian bagi pihak yang tidak bersalah," tandasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Hamzah Nasyah terkait pemecatannya dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Pada putusan yang dibacakan Kamis 12 Juni 2025, majelis hakim menyatakan, Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah Nasyah dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum.

Majelis hakim PN Majalengka pun menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat, yakni DPC PDI Perjuangan Majalengka (Tergugat I), DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Tergugat II), dan DPP PDI Perjuangan (Tergugat III).

Quote