Kuasa Hukum PDI Perjuangan Tegaskan Pengadilan Tak Berwenang Tangani Gugatan Hamzah Nasyah

Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat, menegaskan, pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut.
Selasa, 06 Mei 2025 18:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Majalengka, Gesuri.id -Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka yang juga kader PDI Perjuangan Majalengka, H. Indra Sudrajat, SH. menegaskan, pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut. Sebab, menurutnya, sengketa keanggotaan partai yang diajukan Hamzah Nasyah, caleg PDI Perjuangan dari Dapil 3 Kabupaten Majalengka, terhadap DPP PDI Perjuangan dan KPU Majalengka, seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai, bukan di pengadilan.

Sesuai Undang-Undang Partai Politik, perkara seperti ini merupakan ranah internal partai dan harus diproses di Mahkamah Partai. Pengadilan tidak berwenang, ujar Indra dalam keterangannya, Selasa (6/5).

Diketahui, sengketa keanggotaan partai yang diajukan Hamzah Nasyah, caleg PDI Perjuangan dari Dapil 3 Kabupaten Majalengka, terhadap DPP PDI Perjuangan dan KPU Majalengka, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin 5 Mei 2025..

Sidang kedua tersebut mengagendakan pembacaan jawaban dari para tergugat, yakni DPC PDI Perjuangn Majalengka, DPD PDI Perjuangan Jabar, dan DPP PDI Perjuangan.

Hamzah menggugat pemberhentiannya dari keanggotaan partai dan meminta statusnya dipulihkan. Namun menurut Indra, permintaan tersebut seharusnya ditempuh melalui Mahkamah Partai, bukan melalui jalur hukum perdata.

Baca juga :