Majalengka, Gesuri.id - Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka yang juga kader PDI Perjuangan Majalengka, H. Indra Sudrajat, SH. menegaskan, pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut. Sebab, menurutnya, sengketa keanggotaan partai yang diajukan Hamzah Nasyah, caleg PDI Perjuangan dari Dapil 3 Kabupaten Majalengka, terhadap DPP PDI Perjuangan dan KPU Majalengka, seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai, bukan di pengadilan.
“Sesuai Undang-Undang Partai Politik, perkara seperti ini merupakan ranah internal partai dan harus diproses di Mahkamah Partai. Pengadilan tidak berwenang,” ujar Indra dalam keterangannya, Selasa (6/5).
Diketahui, sengketa keanggotaan partai yang diajukan Hamzah Nasyah, caleg PDI Perjuangan dari Dapil 3 Kabupaten Majalengka, terhadap DPP PDI Perjuangan dan KPU Majalengka, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin 5 Mei 2025..
Sidang kedua tersebut mengagendakan pembacaan jawaban dari para tergugat, yakni DPC PDI Perjuangn Majalengka, DPD PDI Perjuangan Jabar, dan DPP PDI Perjuangan.
Hamzah menggugat pemberhentiannya dari keanggotaan partai dan meminta statusnya dipulihkan. Namun menurut Indra, permintaan tersebut seharusnya ditempuh melalui Mahkamah Partai, bukan melalui jalur hukum perdata.
Hamzah dianggap melakukan dua kekeliruan prosedural. Pertama, ia mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai dengan kuasa hukum, padahal forum tersebut bersifat internal dan tidak memperbolehkan pengacara.
Kedua, keberatan hanya sah jika pemecatan dilakukan tanpa alasan, sementara PDI Perjuangan memberhentikan Hamzah karena pelanggaran disiplin dan kode etik partai.
“Hamzah terbukti melanggar kebijakan partai saat Pilkada lalu. Proses pemberhentian dilakukan melalui Komite Etik dan Disiplin,” tegasnya.
Dikatakan Indra, DPP PDI Perjuangan juga hadir dalam persidangan diwakili 34 kuasa hukum dari Jakarta. Mereka menyatakan hal sama, yakni soal Pengadilan Negeri Majalengka tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Semua kuasa hukum DPP menyampaikan bahwa perkara ini bukan kompetensi pengadilan umum,” ucap Indra.
Sidang diskors dan akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda replik dari penggugat. Sedangkan Duplik dari pihak tergugat dijadwalkan Jumat.
Selanjutnya, Indra mengungkapkan, majelis hakim akan memutus apakah Pengadilan Negeri Majalengka memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.
“Jika diputuskan tidak berwenang, perkara selesai. Jika dinyatakan berwenang, sidang berlanjut ke tahap pembuktian,” pungkasnya.