Majalengka, Gesuri.id - Keputusan DPP PDI Perjuangan memecat Hamzah Nasyah dari partai banteng moncong putih kembali mendapat penguatan dalam sidang lanjutan sengketa keanggotaan partai di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin, 26 Mei 2025.
Kesaksian dari kader internal PAC Sumberjaya yang dihadirkan pihak tergugat semakin menegaskan jika pemecatan Hamzah adalah langkah tepat dan sah secara prosedural.
Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat, menegaskan, keterangan saksi dari PAC Sumberjaya memberi gambaran utuh mengenai konteks perkara yang terjadi.
Ia menyebut, pemicu pemecatan, yakni kehadiran Hamzah dalam kampanye pasangan calon di luar PDI Perjuangan pada 17 November 2024, bukanlah kejadian yang berdiri sendiri.