PDI Perjuangan Hadirkan Saksi Ahli, Pemecatan Sah Karena Hamzah Nasyah Langgar AD/ART Partai

Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat, menegaskan, keputusan partai memberhentikan Hamzah Nasyah tidak melanggar hukum. 
Rabu, 28 Mei 2025 20:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Majalengka, Gesuri.id -Sengketa keanggotaan partai antara Hamzah Nasyah dan DPP PDI Perjuangan mulai memasuki babak akhir.

Pihak tergugat, PDI Perjuangan menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka, Rabu, 28 Mei 2025.

Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat, menegaskan, keputusan partai memberhentikan Hamzah Nasyah tidak melanggar hukum.

Baca juga:Membangkang, Saksi Perkuat Alasan PDI Perjuangan Pecat Hamzah Nasyah

Menurutnya, seluruh ketentuan internal PDI Perjuangan, termasuk AD/ART, telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga memiliki legalitas penuh.

Baca juga :