PDI Perjuangan Sebut PN Majalengka Lakukan Peradilan Sesat Pasca Batalkan Pemecatan Hamzah Nasyah

Mereka menilai, putusan tersebut sebagai bentuk 'peradilan sesat' yang mencederai prinsip disiplin organisasi.
Senin, 16 Juni 2025 14:07 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Majalengka, Gesuri.id - Putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan surat pemecatan Hamzah Nasyah memicu reaksi keras dari jajaran dan kader DPC PDI Perjuangan Majalengka.

Mereka menilai, putusan tersebut sebagai bentuk peradilan sesat yang mencederai prinsip disiplin organisasi.

Sebagai respons atas putusan tersebut, ratusankader PDI Perjuangan Majalengka menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Majalengka, Senin, 16 Juni 2025.

Mereka meminta pengadilan mempertimbangkan kembali dampak dari keputusan yang telah diambil, serta mendorong seluruh institusi hukum menjaga independensi dan tidak ikut memperkeruh dinamika politik di daerah.

Baca juga:Kasus Gugatan Hamzah Nasyah, PDI Perjuangan Harap Putusan Hakim Berdasarkan Fakta Hukum dan Hati Nurani

Baca juga :