Majalengka, Gesuri.id - Putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan surat pemecatan Hamzah Nasyah memicu reaksi keras dari jajaran dan kader DPC PDI Perjuangan Majalengka.
Mereka menilai, putusan tersebut sebagai bentuk peradilan sesat yang mencederai prinsip disiplin organisasi.
Sebagai respons atas putusan tersebut, ratusankader PDI Perjuangan Majalengka menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Majalengka, Senin, 16 Juni 2025.
Mereka meminta pengadilan mempertimbangkan kembali dampak dari keputusan yang telah diambil, serta mendorong seluruh institusi hukum menjaga independensi dan tidak ikut memperkeruh dinamika politik di daerah.