Pelayanan Kesehatan Tidak Boleh Diskriminatif

Seluruh penyedia layanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk tidak diskriminatif dalam melayani pasien.
Selasa, 23 Juli 2019 14:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Penanggulangan Bencana Ribka Tjiptaning Proletariyati mengingatkan seluruh penyedia layanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta tidak diskriminatif dalam melayani pasien.

Ribka menegaskan salah satu unsur yang harus ada dalam pelayanan kesehatan universal adalah tidak melakukan diskriminasi, baik diskriminasi kelas sosial maupun SARA (suku, agama, ras, antar golongan).

Baca:Olly Inginkan PemerataanPelayanan Kesehatandi Sulut

Ribka menegaskan penolakan terhadap diskriminasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca juga :