Rieke Ajukan Surat Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril

Rieke meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
Rabu, 10 Juli 2019 18:30 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengajukan surat penangguhan eksekusi penahanan tersangka UU ITE, Baiq Nuril.

Menurut Rieke, hal ini lebih mendesak diluar persoalan pemberian amnesti.

Baca:Masih Ada Asa UntukBaiqNuril

Kejaksaan Agung, kami mohon untuk penangguhan eksekusi, kata Rieke, dalam diskusi bertajuk Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju? di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/7).

Baca juga :