Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengajukan surat penangguhan eksekusi penahanan tersangka UU ITE, Baiq Nuril.
Menurut Rieke, hal ini lebih mendesak diluar persoalan pemberian amnesti.
Baca:Masih Ada Asa UntukBaiqNuril
Kejaksaan Agung, kami mohon untuk penangguhan eksekusi, kata Rieke, dalam diskusi bertajuk Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju? di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/7).