Ikuti Kami

Rieke Ajukan Surat Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril

Rieke meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

Rieke Ajukan Surat Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril (kedua dari kiri), Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengajukan surat penangguhan eksekusi penahanan tersangka UU ITE, Baiq Nuril.

Menurut Rieke, hal ini lebih mendesak diluar persoalan pemberian amnesti.

Baca: Masih Ada Asa Untuk Baiq Nuril

"Kejaksaan Agung, kami mohon untuk penangguhan eksekusi," kata Rieke, dalam diskusi bertajuk "Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/7).

Rieke meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari Baiq Nuril.

Rieke menitipkan surat penangguhan penahanan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil dan yang hadir sebagai narasumber diskusi tersebut

Menurutnya, kasus yang menimpa Baiq Nuril bukanlah kasus kecil tetapi masalah besar, dan dirinya akan berjuang agar tidak ada eksekusi terhadap Baiq Nuril.

"Saya berharap surat ini bisa diteruskan kepada Kejaksaan Agung yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR," kata Rieke.

Rieke juga menuturkan, sebagai pendamping yang juga wakil rakyat, dia tak ingin  Baiq Nuril terpenjara dua kali dari kasus yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri.

Karenanya, dia juga memohon dukungan dari banyak pihak untuk mengirimkan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung.

"Kami mohon dukungan kalau bisa banyak pihak yang berkirim surat kepada Jaksa Agung akan adanya penagguhan eksekusi terhadap sahabat saya ibu baiq Nuril," kata Rieke.

"Ibu Baiq nuril ini jg katanya pantang pulang sebelum kita berhasil memenangkan keadilan ini," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet juga mendorong agar Presiden Joko Widodo untuk memberi pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril.

Baca: Presiden Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti

"Saya punya keyakinan presiden sudah peroleh info lengkap, dan kita dorong beliau mempertimbangkan atas nama kemanusiaan," kata Bamsoet.

Hingga saat ini, Kemenkumham tengah menyusun argumen yuridis untuk diajukan kepada presiden. Forum Group Discussion juga telah dilakukan Kemenkumham bersama sejumlah pakar hukum dalam membahas prosedur hukum pengajuan amnesti.

Quote