Jakarta, Gesuri.id - Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa.
Kasus ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap integritas, keamanan, hingga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa sektor keimigrasian merupakan garda depan kedaulatan yang tidak boleh dijadikan objek transaksi koruptif.
Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Meski menyatakan menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah, Rieke mengingatkan pemerintah untuk tidak kalah oleh mafia perizinan.