Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Kasus Imigrasi Bukan Korupsi Biasa, Kedaulatan Negara Dipertaruhkan

Kasus ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap integritas, keamanan, hingga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sabtu, 06 Juni 2026 23:09 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa.

Kasus ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap integritas, keamanan, hingga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

​Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa sektor keimigrasian merupakan garda depan kedaulatan yang tidak boleh dijadikan objek transaksi koruptif.

Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

Meski menyatakan menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah, Rieke mengingatkan pemerintah untuk tidak kalah oleh mafia perizinan.

Baca juga :