UU Keistimewaan Digugat, Bambang Ingatkan Belajar Sejarah

Felix melancarkan gugatan itu karena sebagai warga Tionghoa, dirinya tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta.
Jum'at, 22 November 2019 16:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Yogyakarta, Gesuri.id - Politisi senior PDI Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bambang Praswanto menanggapi WNI keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata yang menggugat UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Felix melancarkan gugatan itu karena sebagai warga Tionghoa, dirinya tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta. Dia pun menilai UU itu diskriminatif dan melanggar UUD 1945.

Baca:BagunaDIYSalurkan 300 Tangki Air Bersih ke Warga

Bambang mengungkapkan, gugatan semacam itu sudah sering terjadi sejak dahulu. Namun gugatan itu selalu gagal.

Baca juga :