Ikuti Kami

UU Keistimewaan Digugat, Bambang Ingatkan Belajar Sejarah

Felix melancarkan gugatan itu karena sebagai warga Tionghoa, dirinya tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta.

UU Keistimewaan Digugat, Bambang Ingatkan Belajar Sejarah
Politisi senior PDI Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bambang Praswanto.

Yogyakarta, Gesuri.id - Politisi senior PDI Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bambang Praswanto menanggapi WNI keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata yang menggugat UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Felix melancarkan gugatan itu karena sebagai warga Tionghoa, dirinya tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta. Dia pun menilai UU itu diskriminatif dan melanggar UUD 1945.

Baca: Baguna DIY Salurkan 300 Tangki Air Bersih ke Warga

Bambang mengungkapkan, gugatan semacam itu sudah sering terjadi sejak dahulu. Namun gugatan itu selalu gagal. 

Bambang pun mengungkapkan larangan memiliki tanah itu sudah ada sejak dahulu.

“Itu sejarah lama sejak zaman Sultan Agung sudah seperti itu. Yang tidak boleh bagi warga non-pribumi hanyalah memiliki Sertifikat Hak Milik. Tapi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha bisa dimiliki (warga non-pribumi),” ungkap Bambang kepada Gesuri, baru-baru ini.  

Bambang menegaskan, setiap orang yang ada di Yogyakarta harus mengenal sejarah Kerajaan Mataram sejak Panembahan Senopati sampai dengan sekarang. Tak hanya mengetahui, Bambang berharap setiap orang di Yogya juga  mau memahami dengan bijak dan cerdas sejarah Yogyakarta. 

“Itu mahasiswa (Felix) perlu belajar sejarah panjang Yogyakarta. Yang tidak boleh bukan hanya warga Tionghoa,  tapi juga Arab, India, dan keturunan asing lainnya yang juga tidak boleh punya Sertifikat Hak Milik,” kata Bambang.

Seperti diketahui, Felix menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf d UU Keistimewaan DIY yang berbunyi:

Baca: PDI Perjuangan DIY : Jaga Kebhinekaan, Tolak Penistaan!

Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertanahan.

Sebagai warga keturuhan Tionghoa, Felix merasa telah dirugikan secara langsung ataupun tidak langsung, karena pemberlakukan pasal itu yang telah memberikan legitimasi bagi Pemerintah DIY untuk tetap memberlakukan Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi.

Quote