Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Winarti, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran tersebut melalui rapat bersama sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Provinsi Lampung.
Hal ini terkait Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang melarang seluruh kader partai terlibat dalam bisnis program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, instruksi dari DPP sudah sangat jelas bahwa kader PDI Perjuangan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari program MBG.
BaCa:GanjarIngatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan