Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, menyerukan peningkatan keakuratan integrasi data nasional dan sistem pelacakan siber (cyber tracking) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.
Tentu kita mendukung penuh upaya pembersihan bansos agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas haram seperti judi online. Namun, penindakan hukum berbasis siber oleh Kemkomdigi yang diselaraskan dengan OJK, data perbankan (PPATK), dan Kemensos harus mengedepankan asas keakuratan data yang mutlak, ujar Sarifah dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).
Seruan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Banten yang mengalami pemutusan maupun penangguhan hak pencairan bantuan karena terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).
Berdasarkan akumulasi data terbaru dari kementerian serta dinas sosial di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, tercatat sebanyak 34.992 KPM dinonaktifkan atau ditangguhkan dari daftar pencairan bansos.
Data tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Banten, dengan jumlah terbesar berada di Kabupaten Lebak sebanyak 14.073 KPM, disusul Kabupaten Serang sebanyak 12.800 KPM dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 5.127 KPM.