Ikuti Kami

Junico Siahaan Minta Pemerintah Putus Aliran Dana Penopang Operasional Jaringan Perjudian Online

Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir.

Junico Siahaan Minta Pemerintah Putus Aliran Dana Penopang Operasional Jaringan Perjudian Online
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, meminta pemerintah tidak hanya berfokus memblokir situs judi daring, tetapi juga memutus aliran dana yang menjadi penopang operasional jaringan perjudian online. 

Menurut legislator yang akrab disapa Nico itu, pengawasan terhadap transaksi digital harus diperkuat karena pelaku kini semakin banyak memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana deposit.

"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," kata Junico, Rabu (5/8/2026).

Junico mengungkapkan, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi daring pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara transaksi melalui transfer bank dan dompet digital hanya menyumbang 11,4 persen. Menurutnya, perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru yang harus direspons melalui koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, hingga penyelenggara sistem pembayaran.

Ia juga menyoroti munculnya praktik deposit judi daring dengan nominal sangat kecil, bahkan mulai Rp5.000 melalui QRIS. Menurutnya, pola tersebut sangat berbahaya karena dapat memperluas akses perjudian hingga menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak.

"Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak," ujarnya.

Junico menilai nominal deposit yang kecil dapat menurunkan hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba judi daring. Padahal, transaksi dengan nilai kecil yang dilakukan berulang kali dapat menggerus pengeluaran rumah tangga dan berdampak pada kesejahteraan keluarga.

"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa," tegasnya.

Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Sementara pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana telah mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Meski nilai perputaran tahunan menurun dibandingkan 2024, Junico menilai meningkatnya frekuensi transaksi menunjukkan akses masyarakat terhadap praktik judi daring justru semakin meluas.

"Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat," ungkapnya.

Ia juga menyoroti data Komdigi yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peringatan serius bahwa judi daring bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi ancaman sosial terhadap masa depan generasi muda.

Karena itu, Junico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time, memperketat verifikasi merchant penerima QRIS, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, dan jaringan pinjaman daring ilegal yang mendukung ekosistem perjudian.

"Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening," tegasnya.

Di sisi lain, Junico mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024. Namun, ia menegaskan bahwa pemberantasan judi daring tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pemblokiran situs tanpa memutus sumber pendanaan dan jaringan pendukungnya.

"Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya," pungkas Politisi asal Dapil Jawa Barat I itu.

Quote