Ikuti Kami

34.992 KPM Bansos di Banten Terdampak Judol, Sarifah Ainun Desak Akurasi Data Diperkuat

Penindakan hukum berbasis siber oleh Kemkomdigi yang diselaraskan dengan OJK, PPATK, dan Kemensos harus kedepankan asas keakuratan data.

34.992 KPM Bansos di Banten Terdampak Judol, Sarifah Ainun Desak Akurasi Data Diperkuat
Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, menyerukan peningkatan keakuratan integrasi data nasional dan sistem pelacakan siber (cyber tracking) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

”Tentu kita mendukung penuh upaya pembersihan bansos agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas haram seperti judi online. Namun, penindakan hukum berbasis siber oleh Kemkomdigi yang diselaraskan dengan OJK, data perbankan (PPATK), dan Kemensos harus mengedepankan asas keakuratan data yang mutlak,” ujar Sarifah dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).

Seruan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Banten yang mengalami pemutusan maupun penangguhan hak pencairan bantuan karena terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).

Berdasarkan akumulasi data terbaru dari kementerian serta dinas sosial di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, tercatat sebanyak 34.992 KPM dinonaktifkan atau ditangguhkan dari daftar pencairan bansos.

Data tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Banten, dengan jumlah terbesar berada di Kabupaten Lebak sebanyak 14.073 KPM, disusul Kabupaten Serang sebanyak 12.800 KPM dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 5.127 KPM.

Selanjutnya, sebanyak 2.049 KPM berasal dari Kota Serang, 664 KPM dari Kota Tangerang, 259 KPM dari Kabupaten Tangerang, serta 20 KPM dari Kota Cilegon.

Menanggapi besarnya jumlah tersebut, Sarifah mengingatkan Kemkomdigi sebagai mitra strategis pengawas ruang digital memiliki peran sentral dalam memastikan sistem pencocokan data (data matching system) berjalan presisi dan akuntabel melalui sinergi lintas lembaga.

Ia mendesak Kemkomdigi berkoordinasi erat dengan OJK untuk menelusuri serta membekukan rekening perbankan maupun dompet digital (e-wallet) yang terhubung dengan aktivitas judol.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan bersamaan dengan upaya pemblokiran situs judi online dan penguatan kanal klarifikasi (cyber helpdesk) bagi masyarakat yang merasa menjadi korban salah identifikasi.

”Kemkomdigi dan OJK harus memastikan sistem pelacakan serta pembekuan rekening ini tidak mengalami false positive atau salah sasaran. Jangan sampai warga yang benar-benar miskin dan menjadi korban pencatutan identitas oleh pelaku kejahatan siber justru kehilangan hak bansosnya tanpa mendapatkan ruang pembuktian sanggah,” tegasnya.

Selain itu, Komisi I DPR RI mendorong Kemkomdigi bersama OJK untuk lebih intensif memutus mata rantai promosi judi siber serta memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas keuangan ilegal yang menyasar masyarakat lapisan bawah melalui media sosial dan pesan singkat.

DPR juga menilai penguatan edukasi literasi digital dan inklusi keuangan perlu dilakukan hingga tingkat desa. Langkah tersebut penting agar bantuan pemerintah dapat dialokasikan secara produktif untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, bukan justru tersedot ke dalam ekosistem judi online.

Sarifah menekankan, integrasi dan validasi data antarlembaga menjadi aspek penting agar upaya pemberantasan judi online tetap berjalan tanpa mengorbankan masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan hak atas bantuan sosial.

Quote