Adisatrya: UMKM Perlu Pahami Sistem Online Submission

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjadi landasan hukum dari penerapan Sistem Online Submission (OSS).
Jum'at, 24 September 2021 09:47 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Cilacap, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan para pelaku UMKM perlu memahami Sistem Online Submission (OSS).

Baca:Korupsi Tanah Munjul, Prasetyo: Tanggung Jawab Pemprov DKI!

Tidak terasa sudah kurang lebih satu tahun pemberlakuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang yang menjadi landasan hukum dari penerapan Sistem Online Submission (OSS), suatu sistem perizinan berusaha berbasis daring yang ditujukan untuk memberikan kemudahan pengajuan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia, tuturnya saat menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) yang bertajuk, Fasilitasi Permasalahan Perizinan Berusaha Usaha Mikro Kecil (UKM), bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Cilacap, serta para pelaku UMKM. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual, diselenggarakan di Hotel Atrium Cilacap, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, baru-baru ini.

Adisatrya menambahkan salah satu tujuan dari FGD adalah membantu rekan-rekan para pelaku UMKM di Kab. Cilacap yang sempat atau hingga saat ini masih mengalami kendala dalam mengajukan perizinan berusaha melalui OSS.

Baca juga :