Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi IV DPR RI, Agus Ambo Djiwa, meminta Kementerian Pertanian memberikan subsidi pupuk kepada petani kelapa sawit, khususnya petani kecil dengan luas lahan di bawah 3 hingga 4 hektare. Politisi PDI Perjuangan itu menilai pemerintah perlu merevisi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian agar petani sawit kecil dapat memperoleh akses subsidi.
Saya garis bawahi yang perlu mendapatkan subsidi itu hanya petani kecil dibawah 3 hingga 4 hektare, apalagi industri sawit juga menyumbang pendapatan besar bagi negara sehingga sudah sepantasnya mereka petani kelapa sawit yang kecil mendapatkan subsidi juga, imbuhnya dalam rapat kerja dengan Menteri Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Agus menyoroti alokasi pupuk bersubsidi yang saat ini hanya diperuntukkan bagi petani yang membudidayakan komoditas tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Pemerintah diketahui hanya mengakomodasi 10 komoditas strategis nasional sebagai penerima pupuk bersubsidi sehingga petani yang menanam komoditas di luar daftar tersebut belum dapat mengakses program subsidi pupuk.
Berdasarkan Permentan Nomor 15 Tahun 2025, pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang menanam padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, kopi, dan ubi kayu.
Sementara itu, komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kelapa, lada, pinang, dan tanaman perkebunan lainnya tidak termasuk dalam daftar penerima pupuk bersubsidi.