Alex Indra Lukman Sebut SK Menteri Kehutanan Pada 2014 Jadi Sumber Masalah

74 desa di Kabupaten Bogor, 25.863 desa se-Indonesia masuk ke dalam kawasan kehutanan.
Jum'at, 17 Oktober 2025 08:41 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan pada 2014 lalu jadi sumber dari segala sumber persoalan.

Hal itu karena 74 desa di Kabupaten Bogor, 25.863 desa se-Indonesia masuk ke dalam kawasan kehutanan.

Masyarakat pun terancam menjadi penjarah hutan, 185.000 transmigran pun terancam kehilangan hak atas tanahnya.

Tak hanya itu, ratusan ribu sertifikat hak milik (SHM) terancam dicabut Kementerian ATR/BPN karena lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan.

Sertifikat tanah diblokir Kantor ATR/BPN landasannya berdasarkan SK Menteri Kehutanan, Satgas bertindak juga landasannya SK Menteri Kehutanan, SK Menteri Kehutanan jadi sumber dari segala sumber persoalan, kata Alex Indra Lukman, Rabu (15/10/2025).

Baca juga :