Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro memuji sinergi antara aparat penegak hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, dalam menangani berbagai perkara hukum. Menurutnya, koordinasi yang baik antarlembaga menjadi penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif.
“Hasil koordinasinya sudah baik. Tadi antara Polda dengan Kejaksaan, tentunya pelimpahan atau yang lainnya, kasus yang akan disidik, itu sudah saling berkoordinasi dengan baik,” kata Dede saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, dikutip Jumat (18/9/2026).
Hal tersebut disampaikan Dede saat Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Kejati DIY. Kegiatan tersebut turut membahas keterpaduan proses penegakan hukum, khususnya dalam pengusutan perkara narkotika.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya komunikasi antara penyidik dan Kejaksaan sejak awal proses penanganan perkara. Kedudukan Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara dinilai membutuhkan koordinasi yang erat agar penyusunan pasal dan pembuktian perkara dapat berjalan optimal hingga persidangan.
Dede menilai kondisi koordinasi antara aparat penegak hukum di DIY sejauh ini telah berjalan dengan baik dan kompak.
“Sudah cukup baik dan kompak antara Kejaksaan dan Polda,” ujarnya.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPR RI, yakni Dede Indra Permana Soediro dan Yulius Setiarto dari Fraksi PDI Perjuangan, Andar Amin Harahap dari Fraksi Partai Golkar, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman dari Fraksi Partai Gerindra, serta Teuku Ibrahim dari Fraksi Partai Demokrat.
Mereka disambut Kajati DIY Sri Kuncoro bersama Wakajati DIY Andi Suharlis serta unsur pimpinan Polda DIY dan BNNP DIY.
Kajati DIY Sri Kuncoro menyambut positif pelaksanaan kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Kejati DIY. Ia menyebut forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut menjadi momentum yang berbeda karena digelar langsung di kantor Kejati DIY.
“Sangat beruntung ya, karena selama ini yang saya tanyakan, kegiatan-kegiatan RDP seperti ini baru pertama ya dilaksanakan di sini. Biasanya kan di Polda gitu,” ucap Sri Kuncoro seusai acara.
Menurut Sri Kuncoro, kehadiran Komisi III DPR RI menjadi dorongan bagi jajarannya untuk terus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Pertemuan tersebut juga menjadi ajang evaluasi persiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru di daerah.
Meski Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan KUHAP masih dalam proses penyusunan di tingkat pusat, Kejati DIY telah menggunakan Pedoman Nomor 1 Tahun 2026 dari Jaksa Agung sebagai salah satu panduan kerja.
“Jogja dengan pola hubungan yang baik ini bisa menjadi barometer, dan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama PP tersebut bisa segera muncul,” pungkas Sri Kuncoro.

















































































