Ansy & Masyarakat Adat Batalkan Penurunan Status CA Mutis

"Alasannya, KLHK mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat yang menolak penurunan status CA Mutis”.
Senin, 01 Maret 2021 12:32 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Kolaborasi antara Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema-masyarakat adat Suku Dawan (Atoni Pah Meto) sukses membatalkan rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menurunkan status Cagar Alam (Mutis) menjadi Taman Nasional (TN) atau Taman Wisata Alam (TWA).

Baca:Dewi Aryani Resmikan BLK Tanam Pohon di Ponpes Slawi Tegal

Kepastian pembatalan rencana penurunan status CA Mutis disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Ir. Wiratno, M.Sc kepada Ansy Lema melalui komunikasi whatsapp (WA), pada Senin (22/2/2021). Informasi pembatalan ini diterimanya setelah meneruskan rilis berita kepada Dirjen Wiratno yang memuat sikap penolakan tegasnya terhadap wacana penurunan status CA Mutis.

Selanjutnya, KLHK melalui Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT Timbul Batubara juga menghubunginya untuk menginformasikan perihal pembatalan tersebut.

Kabar gembira kepada penduduk pulau Timor, masyarakat adat Suku Dawan (Atoni Pah Meto), dan pecinta Cagar Alam (CA) Mutis: rencana penurunan status CA Mutis menjadi Taman Nasional (TN) atau Taman Wisata Alam (TWA) DIBATALKAN.Alasannya, KLHK mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat yang menolak penurunan status CA Mutis, ujar Ansy Lema di Jakarta, baru-baru ini.

Baca juga :