Arteria: Sosialisasi 4 Pilar Bukan Kewajiban MPR Saja

"Sosialisasi juga kewajiban setiap warga negara atau setiap orang dan pada saat ini atas nama anggota MPR RI dapat saya laksanakan".
Senin, 12 September 2022 18:18 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota MPR/DPR RI Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. menjelaskan Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR RI, Negeri Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, bukan kewajiban MPR saja.

BacaMenpan RB Azwar Anas Siapkan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan

Sosialisasi juga kewajiban setiap warga negara atau setiap orang dan pada saat ini atas nama anggota MPR RI dapat saya laksanakan, jelas Arteria, baru-baru ini.

Menurut Arteria istilah Empat Pilar sering menjadi perdebatan terutama bagi orang hukum seperti perdebatan seolah-olah Pancasila sejajar dengan yang lainnya.

Lebih lanjut kata Arteria perlu penjelasan maksud dalam sosialisasi Empat Pilar adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa.

Baca juga :