Atasi Kemelut PPDB 2019, Koster Siapkan Pergub

Hal ini menyikapi sejumlah persoalan dalam PPDB tahun pelajaran 2019/2020 yang sebelumnya mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Rabu, 10 Juli 2019 18:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster akan menyiapkan peraturan gubernur yang mengatur pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun mendatang, menyikapi sejumlah persoalan dalam PPDB tahun pelajaran 2019/2020 yang sebelumnya mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Saya harus mengambil kebijakan yang sebenarnya tidak terlalu taat secara asas dengan Permendikbud, tetapi harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang kita hadapi, kata Koster saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Rabu (10/7).

Baca:PPDBDiharapkan Sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018

Menurut Koster, Permendikbud 51/2018 tentang PPDB telah gagal total karena tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Maka tahun depan, saya akan menerbitkan Pergub tersendiri, tidak akan sepenuhnya mengikuti Permendikbud karena peraturan menteri itu menurut saya, betul-betul menimbulkan masalah, ucapnya.

Baca juga :