Ikuti Kami

PPDB Diharapkan Sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018

PPDB Tahun Ajaran 2019-2020 lebih matang dan siap dengan berpedoman dengan peraturan yang ada.

PPDB Diharapkan Sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018
Anggota Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah

Surabaya, Gesuri.id - Legislator berharap Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020 jejang SD dan SMP di Kota Surabaya sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Surat Edaran Mendikbud-Mendagri Nomor  420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

"Kami berharap semoga persiapan PPDB Tahun Ajaran 2019-2020 lebih matang dan siap dengan berpedoman dengan peraturan yang ada," kata Anggota Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Jumat (26/4).

Baca: Pendidikan Vokasi, Presiden Minta Guru 'Ugrade' Mengajar

Dalam permendagri dan surat edaran bersama tersebut, kepala daerah diminta menetapkan zonasi pelaksanaan PPDB, memerintahkan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menetapkan zonasi, dan memastikan tidak ada tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.

Selain itu, Politikus PDI Perjuangan itu berharap, semua pemangku kepentingan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaran program rutin dalam rangka memasuki tahun ajaran baru.

"Terus bersosialisasi dan mengedukasi masyarakat serta memastikan masyarakat mendapatkan info sedetail mungkin tentang PPDB," katanya.

Meski demikian, Khusnul tetap menekankan tidak ada lagi sekolah swasta yang kekurangan murid dalam PPDB kali ini.

"Bedanya PPDB sekarang ada surat keterangan domisili," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya M. Ikhsan pada kesempatan sebelumnya mengatakan Pemkot Surabaya sudah mengikuti Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan surat edaran bersama Mendikbud dan Mendagri bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB itu.

Ia menjelaskan Pemkot Surabaya sudah menyiapkan pelaksanaan PPDB dengan menggunakan tiga jalur, yakni jalur PPDB yang meliputi tiga hal, yaitu jalur zonasi dengan kuota 90 persen yang sudah mengakomodasi anak-anak berkebutuhan khusus dan siswa mitra warga.

Selain itu, jalur prestasi meliputi berprestasi dalam nilai ujian dan prestasi lomba-lomba. Kuota untuk jalur prestasi lima persen, sedangkan jalur ketiga adalah mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid lima persen.

Ia menjabarkan untuk tingkat SMP negeri, zonasi akan dibagi dalam 31 kecamatan, sedangkan jenjang SD dibagi berdasarkan 141 kelurahan.

Untuk jalur zonasi PPDB SMP, kata Ikhsan, ketika lulusan SD mendaftar akan muncul rekomendasi lima SMP yang paling dekat dengan rumah, kemudian siswa bisa memilih dua sekolah dari lima rekomendasi yang muncul itu.

Ikhsan menambahkan siswa yang mendaftar jalur prestasi bisa memilih dua SMP, yakni sekolah pertama dalam zona, sekolah kedua luar zonasi atau kedua sekolah yang dipilih masih berada dalam satu zona. Adapun yang menjadi bagian seleksi jalur prestasi adalah nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD prestasi lomba-lomba yang pernah diikuti.

Baca: Investasi Pendidikan untuk Mewujudkan Generasi Gemilang

Jalur mutasi orang tua yang lima persen akan menggunakan surat keterangan domisili.

Ia menjelaskan oleh karena baru pindah ke Surabaya, tentu mereka belum memiliki kartu keluarga Kota Surabaya. Pilihan sekolah harus sesuai dengan domisilinya.

"Tahun ini ada 46 ribu lulusan SD, kemudian kuota SMP swasta sebanyak 23 ribuan dan MTs sebanyak 3.500-an. Ini sudah kami hitung," katanya.

Quote