Banyak RUU Mangkrak, Butuh Sinergisitas DPR & Pemerintah

Ada 55 RUU dalam prolegnas prioritas 2019. Sebanyak tiga RUU sudah disahkan.
Sabtu, 18 Mei 2019 12:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 akan segera berakhir. Namun, sejumlah Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas masih banyak yang terbengkalai.

Diketahui, ada 55 RUU dalam prolegnas prioritas 2019. Sebanyak tiga RUU sudah disahkan. Di antaranya, RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik, dan RUU tentang Kebidanan.

Baca:Pemerintah Pastikan Biaya 10 Ribu Kuota Haji Tak Pakai APBN

Sementara 7 dari 52 RUU dijanjikan akan diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir pada 30 September 2019. 5 RUU, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta RUU Ekonomi Kreatif, dijanjikan selesai dalam Masa Sidang V DPR RI.

Sedangkan 2 RUU lainnya, yakni RUU Mahkamah Konstitusi serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dijanjikan akan disahkan pada Masa Sidang VI pada bulan Agustus-September 2019.

Baca juga :