Ikuti Kami

ASN Pemkot Pekalongan Terobos Jalan Cor di Watusalam, Wali Kota: Beri Sanksi!

Jalan yang berada di ruas Watusalam-Karangdadap tersebut memang tengah menjalani pekerjaan peningkatan infrastruktur.

ASN Pemkot Pekalongan Terobos Jalan Cor di Watusalam, Wali Kota: Beri Sanksi!
Sejumlah pengendara melintas di atas jalan yang baru dicor dan masih basah di ruas Jalan Watusalam–Karangdadap, tepatnya di Pertigaan Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Pekalongan, Senin (28/9/2026). Peristiwa yang kemudian viral di media sosial diduga melibatkan seorang ASN. Pasalnya, terlihat seorang pria mengenakan baju berwarna coklat khas baju dinas ASN - Foto: Istimewa

Pekalongan, Gesuri.id - Aksi seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menerobos jalan yang baru selesai dicor di ruas Watusalam, Kabupaten Pekalongan, berbuntut panjang.

Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah seorang pria yang mengenakan seragam ASN terlihat membuka portal pembatas jalan, kemudian mengendarai mobil melewati permukaan jalan yang masih dalam proses pengeringan.

Jalan yang berada di ruas Watusalam-Karangdadap tersebut memang tengah menjalani pekerjaan peningkatan infrastruktur. 

Kondisi beton yang masih basah membuat kendaraan seharusnya tidak melintas hingga proses pengerasan selesai. Informasi terbaru menyebutkan, ASN yang berada di balik kemudi mobil tersebut merupakan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.

Kabar tersebut mendapat perhatian serius dari Wali Kota Pekalongan, H. A. Afzan Arslan Djunaid. Ia menegaskan telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Menurut Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan, tindakan menerobos jalan yang sedang dalam proses pengecoran tetap merupakan sebuah kesalahan.

“Perbuatannya jelas salah, apa pun alibinya. Tetapi untuk sanksinya harus sesuai dengan aturan birokrasi. Kita akan memberikan hukuman sesuai dengan kesalahan yang bersangkutan,” tegas Aaf, Selasa 

Wali Kota Pekalongan Koordinasi dengan Plt Bupati

Aaf mengungkapkan, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Plt Bupati Pekalongan H. Sukirman terkait kejadian tersebut. Koordinasi dilakukan mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Pekalongan, sementara ASN yang diduga menerobos jalan tersebut diketahui bekerja di lingkungan Pemkot Pekalongan. “Kita sudah koordinasi dengan Pak Sukirman. Prinsipnya memang harus dihukum sesuai aturan birokrasi, karena di birokrasi ada aturan sendiri dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Meski demikian, Aaf menyatakan proses penanganan tetap harus mempertimbangkan seluruh latar belakang dan kondisi yang menyertai kejadian.

Informasi mengenai kondisi kesehatan ASN tersebut juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan secara utuh. Namun, faktor tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mengikuti aturan dan larangan yang berlaku.

Quote