Bebaskan Rakyat Miskin Dari Iuran BPJS Kesehatan! 

Anggaran penanganan Covid-19 dapat disisihkan untuk menutup iuran BPJS Kesehatan.
Sabtu, 04 April 2020 18:19 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen (Gus Nabil) mendesak pemerintah membebaskan pembayaran iuran BPJS bagi warga miskin dan terdampak Covid-19 selama 3 bulan, dengan tetap menjamin hak-hak mereka atas penanganan kesehatan.

Baca:Deddy Batalkan Pengiriman Bilik Sterilisasi ke Kaltara

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, pemerintah dapat menyisihkan anggaran penanganan Covid-19 untuk menutup iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang memang tidak mampu membayar.

Jika penghasilan mereka berkurang/bahkan tidak ada penghasilan sama selali karena dampak Covid-19, maka pemerintah punya kewajiban untuk menjamin hak pangan dan kesehatan mereka, sesuai dengan kaidah kemaslahatan publik atau maslahah ammah, ujar Gus Nabil.

Baca juga :