Diah Kritik Aturan di Sektor Pendidikan yang Kerap Berubah

DPR menerima usulan agar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) direvisi. 
Rabu, 28 Agustus 2019 12:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Diah Pitaloka mengkritik aturan pada sektor pendidikan yang kerap berubah.

DPR menerima usulan agar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) direvisi.

Baca:Cok Ace Harap Rektor Bisa Bantu Pemprov Bali

Namun aturan turunan dari UU ini, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri ikut berganti, ketika menterinya berganti. Salah satunya adalah anggaran pendidikan yang belum optimal.

Hal yang perlu kita segera lakukan ketika review undang-undang sudah OK, bagaimana peraturan-peraturan pelaksanaan di bawah undang-undang yang membuat anggaran pendidikan belum bisa optimal untuk kebutuhan siswa didik. Selama ini dana kebutuhan pendidikan akhirnya banyak untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan taktis, seperti misalnya pelatihan, tutur Diah beberapa waktu lalu.

Baca juga :