Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI dari daerah pemilihan Papua, Ruth Naomi Rumkabu, mendorong para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada peserta didik sejak usia dini melalui pendidikan pra-sekolah.
Hal tersebut disampaikan Ruth saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada guru-guru PAUD nonformal dan pengurus HIMPAUDI yang berlangsung di Waena, Jayapura.
“Melalui pendidikan awal atau pra sekolah, seorang guru PAUD dapat mengajarkan pendidikan kewarganegaraan kepada peserta didik sebagai bagian dari pencerminan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar MPR RI,” ujarnya dikutip Minggu (8/3).
Menurut Ruth, nilai-nilai kebangsaan tersebut dapat diintegrasikan dalam kegiatan belajar dan bermain di lingkungan PAUD.
“Guru dan satuan PAUD dapat mengintegrasikan penanaman nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Empat Pilar ke dalam kegiatan belajar dan bermain melalui desain kurikulum serta rencana pembelajaran harian,” katanya, saat menanggapi pertanyaan salah satu peserta.
Pada kesempatan itu, Ruth juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Empat Pilar merupakan bagian dari tugas anggota legislatif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut akan terus dilaksanakan selama masa jabatannya sebagai anggota DPR/MPR RI periode 2024–2029.
“Ibarat sebuah rumah, Empat Pilar ini merupakan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjaga persatuan, menguatkan nasionalisme, dan menegakkan kesadaran konstitusi. Pilar-pilar ini menjadi rujukan nilai dan tata kelola negara untuk generasi sekarang dan akan datang,” kata Ruth.
Ruth menjelaskan bahwa Empat Pilar MPR RI terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara yang menjadi pedoman hidup bangsa serta sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila menjadi pedoman dalam membangun moral masyarakat, etika kenegaraan, dan arah pembangunan nasional.
Sementara itu, UUD 1945 berfungsi sebagai konstitusi negara yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta struktur lembaga negara. Konstitusi tersebut juga menjadi pedoman hukum dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan bagi penyusunan peraturan dan perundang-undangan yang menjamin pemenuhan hak dan kewajiban seluruh warga Negara Indonesia.
Adapun NKRI menegaskan bahwa Indonesia berbentuk negara kesatuan dengan satu kedaulatan, satu pemerintahan pusat, dan satu konstitusi. Prinsip ini penting untuk menjaga keutuhan wilayah serta stabilitas politik nasional.
Sedangkan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna “berbeda-beda tetapi tetap satu” yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap keberagaman suku, agama, ras, dan budaya sekaligus meneguhkan identitas sebagai stau bangsa.
Dalam pemaparan materinya, Ruth turut didampingi oleh narasumber pendamping, Magdalena Salea Sappe, S.Pd., M.M.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti para guru PAUD nonformal dan pengurus HIMPAUDI dengan penuh antusias. Para peserta juga mengaku bangga dapat berdialog langsung dengan pejabat negara.
Di akhir kegiatan, Ruth menegaskan bahwa Empat Pilar MPR RI merupakan kerangka nilai untuk menghadapi realitas Indonesia yang terdiri dari keberagaman etnis dan agama, luasnya wilayah, serta tekanan dan peluang dari globalisasi. Pilar-pilar ini menegaskan identitas, menjaga stabilitas, dan memberi pedoman etis bagi pembangunan berkelanjutan.

















































































