DPR RI Desak Evaluasi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Evita menegaskan bahwa kelestarian ekosistem Raja Ampat harus menjadi prioritas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2024.
Jum'at, 26 September 2025 09:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam kelestarian terumbu karang.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menegaskan bahwa kelestarian ekosistem Raja Ampat harus menjadi prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Raja Ampat 20242044.

Intinya kita ingin kelestarian ekosistem Raja Ampat ini tetap terjaga karena hal itu menjadi tulang punggung pengembangan pariwisata berkelanjutan. Oleh karenanya, kita menghendaki izin tambang yang diberikan dievaluasi total, kata Evita saat dihubungi, Kamis (25/9).

Baca:GanjarPranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat di lapangan sangat diperlukan. Ia mengatakan bahwa proses pembangunan di Raja Ampat bersifat dinamis sehingga masyarakat bersama lembaga terkait harus aktif melakukan pengawasan dari hari ke hari.

Baca juga :