Ikuti Kami

Bonnie Triyana Tegaskan Buku  Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Menyita buku sebagai produk pengetahuan, sama artinya memenjara pemikiran.

Bonnie Triyana Tegaskan Buku  Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana mengecam tindakan kepolisian yang menyita sejumlah buku dari tersangka kerusuhan demonstrasi untuk dijadikan barang bukti. 

Politisi PDI Perjuangan ini menilai buku seharusnya tidak bisa menjadi barang bukti tindak kejahatan.

"Menyita buku sebagai produk pengetahuan, sama artinya memenjara pemikiran," kata dia. 

Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah

Dia mengatakan tindakan polisi yang menyita buku ini justru akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpikir dan berpendapat. Bonnie mengatakan penyitaan buku juga berimbas pada dunia akademik.

Sebab, ujar dia, pada dasarnya buku merupakan alat untuk memperkaya pemikiran. "Membaca buku bukanlah suatu kejahatan," ucap Bonnie.

Apalagi, dia berpandangan sejumlah buku yang disita kepolisian ialah karya yang telah dikenal di kalangan akademikus serta gerakan sosial. Dia berujar tidak ada yang salah dengan isi dari buku-buku yang mendorong pemikiran kritis, perihal ketidakadilan sosial, ekonomi, maupun politik.

Bonnie berujar tindakan penyitaan buku yang terjadi hari ini mengingatkannya kepada sejarah dunia yang kelam. "Penyitaan buku sebagai barang bukti kejahatan hanya terjadi pada rezim fasis yang totalitarian," ujar dia.

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

Adapun penyitaan buku sebagai barang bukti kejahatan terjadi ketika aparat kepolisian menangkap Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation di kediamannya. Saat itu ada tiga buku milik Delpedro yang dirampas polisi dari Polda Metro Jaya.

Penyitaan buku oleh polisi menjalar di berbagai wilayah. Misalnya yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat pada 17 September 2025. Kepolisian menyita sejumlah buku sebagai barang bukti dari penetapan 42 tersangka diduga perusuh unjuk rasa akhir Agustus lalu.

Salah satu buku yang disita ialah novel berjudul Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer. Buku ini merupakan bagian kedua dari series tetralogi Buru yang terkenal dan pernah dilarang beredar pada masa orde baru.

Quote