Edi Wuryanto Minta Pemerintah Tutup Kesenjangan Layanan BPJS: “Jangan Ada Warga Sakit yang Tak Bisa Berobat”

Pasal 28 UUD 1945 jelas menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh layanan kesehatan.
Jum'at, 07 November 2025 09:48 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edi Wuryanto, menegaskan pentingnya pemerataan akses dan keadilan sosial dalam layanan BPJS Kesehatan. Ia menyoroti masih lebarnya jurang pelayanan kesehatan antara kota besar dan daerah tertinggal, yang berpotensi menyalahi amanat konstitusi.

Pasal 28 UUD 1945 jelas menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh layanan kesehatan. Itu berarti negara wajib memastikan semua penduduk, tanpa terkecuali, terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS, tegas Edi dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Optimalisasi Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Insan Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, meski tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan telah menembus 90 persen, hanya sekitar 70 persen yang masih aktif.

Artinya ada sekitar 2030 persen masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Itu menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan mereka aktif kembali, ujarnya.

Edi menjelaskan, salah satu tantangan utama BPJS saat ini adalah menjaga keseimbangan antara pembiayaan dan kualitas layanan. Dengan iuran murah berbasis gotong royong, BPJS menghadapi tekanan finansial cukup besar, tercermin dari rasio klaim yang sudah mencapai 108 persen.

Baca juga :