Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menekankan perlunya penguatan dalam seleksi hakim untuk meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.
Menurutnya, penguatan seleksi hakim tersebut dapat diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Jabatan Hakim.
"Banyak masukan yang disampaikan, ini membuat kita lebih komprehensif dalam menyusun RUU Jabatan Hakim. Salah satu yang perlu kita sempurnakan adalah sistem seleksi hakim, terutama menyangkut kualitas dan integritas," ujar Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, dikutip Jumat (3/4/2026).
Ia pun menyorot peran Komisi Yudisial (KY) dalam proses seleksi hakim yang seharusnya memiliki kapasitas dan integritas.
Pasalnya, ia menilai bahwa aspek integritas hakim merupakan hal yang sangat penting, di samping kemampuan teknisnya mengenai hukum.
"Salah satu yang masih sulit kita ukur adalah bagaimana keteguhan hati dan integritas seorang hakim, termasuk kemampuan untuk tidak tergoda oleh hal-hal yang bersifat materi," ujar Safaruddin.
Tegasnya, hakim merupakan sosok yang memiliki posisi penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Oleh karena itu, proses seleksi harus menjadi gerbang awal untuk menghadirkan hakim-hakim yang berintegritas tinggi.
"Hakim itu adalah wakil Tuhan dalam memutus perkara. Kita ingin mereka benar-benar mampu menghadirkan keadilan," ujar Safaruddin.

















































































