Ikuti Kami

Nico Siahaan: Aturan Dalam PP Tunas Lemah, Tidak Ada Sanksi Bagi Platform yang Tak Patuh

Sampai saat ini, pemerintah tidak pernah memberikan sanksi tegas kepada platform.

Nico Siahaan: Aturan Dalam PP Tunas Lemah, Tidak Ada Sanksi Bagi Platform yang Tak Patuh
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menilai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) harus diperkuat dengan sanksi administratif.

Menurutnya, saat ini aturan dalam PP Tunas belum kuat karena tidak ada sanksi kepada platform yang tidak patuh.

Nico menilai, dalam PP Tunas belum memberi pembatasan yang jelas bagi anak-anak dalam mengakses media sosial.

"Menurut saya harus diperketat di permen-nya kali ya. Karena kalau di PP-nya menurut saya hanya, hanya detail masalah teknis-teknis ininya ya, enggak ada, enggak ada detail sanksi administratifnya berapa, kalau kesalahannya begini berapa, gitu enggak ada. Jadi nanti ini banget, apa namanya, ya bisa sejuta, bisa 10 miliar, bisa tergantung dari ini," ujarnya kepada, dikutip Kamis (2/4/2026).

"Dia bilang mengikuti aturan yang, undang-undang yang ada katanya gitu, tapi menurut saya belum terlalu detail ya. Jadi saya merasa bahwa PP ini enggak bisa melakukan pembatasan secara jelas," sambungnya.

Nico menyoroti ada aturan pemutusan platform. Tetapi sampai saat ini, pemerintah tidak pernah memberikan sanksi tegas kepada platform. Ia juga membandingkan dengan Australia yang telah memberi batasan umur anak-anak mengakses media sosial. Aturan dalam PP Tunas belum tegas mengatur hal tersebut.

"Kan begitu bahwa di negara lain, negara sebesar Australia saja yang penduduknya jauh lebih sedikit dari kita dan pendidikannya lebih tinggi rata-rata pendidikan dari kita, mereka sudah merasa khawatir betul dengan pengaruh social media terhadap kesehatan mental dan keamanan anak-anak di bawah umur 16 tahun," papar Nico.

"Jadi tidak boleh, begitu, anak-anak mendaftar. Kan gitu. Enggak ada kategori ini-ini pokoknya sosial media enggak boleh. Platform harus punya standar ini, pengamanannya begini," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah tidak akan kompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur dan layanan sesuai peraturan berlaku. 

"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Meutya yang menyampaikan hal ini di kantor Kementerian Komdigi Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam juga mengapresiasi dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.

Pun menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.

Sementara empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.

PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.

Quote