Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lebak Kawal Aduan Warga Cimarga Terkait Dugaan Perampasan Tanah oleh Tambang Pasir

Mereka membawa sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti sah kepemilikan tanah yang kini tak lagi bisa digarap karena aktivitas tambang
Senin, 08 September 2025 16:26 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Lebak, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk mengawal aduan warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, yang mengaku lahannya dirusak dan dirampas oleh aktivitas perusahaan tambang pasir.

Puluhan warga mendatangi rumah aspirasi anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari, di Kampung Dukuh, Desa Luewidamar, Senin (8/9/2025). Mereka membawa sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti sah kepemilikan tanah yang kini tak lagi bisa digarap karena aktivitas tambang. Beberapa rumah bahkan dilaporkan rusak hingga tak layak huni.

Perusakan tanah warga tanpa ganti rugi adalah bentuk ketidakadilan. Kami akan memastikan sila kelima Pancasila benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk di Cimarga, tegas Tika dikutip dari Radarbanten.co.id.

Politisi yang akrab disapa Teh Tika itu menegaskan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lebak akan berdiri di garda terdepan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kalau perusahaan tidak mau bertanggung jawab, jalur hukum harus ditempuh agar ada efek jera. Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban, ujarnya.

Tika juga mengungkapkan persoalan ini turut menyentuh keluarganya. Paman dan bibi saya juga termasuk korban. Karena itu, saya merasakan betul bagaimana beratnya beban warga, katanya.

Baca juga :