GMNI Bengkulu Desak Negara Lindungi Hak Pendidikan MS

Sudi mengingatkan permasalahan itu harus dilihat secara komprehensif agar  tidak memunculkan permasalahan baru.
Jum'at, 21 Mei 2021 17:15 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Bengkulu, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkulu turut menyikapi permasalahan yang terjadi terkaitpenghinaan yang dilakukan pelajar kelas II SMA berinisial MS di Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap Palestina, baru-baru ini.

Ketua DPC GMNI Bengkulu Sudi Sumberta Simarmata menyatakantidak membenarkan perbuatan MS tersebut. NamunSudi mengingatkan permasalahan itu harus dilihat secara komprehensif agartidak memunculkan permasalahan baru.

GMNI Bengkulu menjelaskan, dalam perspektif Konstitusi Rumusan Pasal 31 Ayat (1), (3), dan (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 junto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusiamenyatakan bahwa,

Baca:PalestinaMerdeka Itu Tujuan Diplomasi Geopolitik Indonesia

Baca juga :