Ikuti Kami

GMNI Bengkulu Desak Negara Lindungi Hak Pendidikan MS

Sudi mengingatkan permasalahan itu harus dilihat secara komprehensif agar  tidak memunculkan permasalahan baru.

GMNI Bengkulu Desak Negara Lindungi Hak Pendidikan MS
Pelajar kelas II SMA berinisial MS di Kabupaten Bengkulu Tengah yang didugamenghina Palestina.

Bengkulu, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkulu turut menyikapi permasalahan yang terjadi terkait penghinaan yang dilakukan pelajar kelas II SMA berinisial MS di Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap Palestina, baru-baru ini. 

Ketua DPC GMNI Bengkulu Sudi Sumberta Simarmata menyatakan tidak membenarkan perbuatan MS tersebut. Namun  Sudi mengingatkan permasalahan itu harus dilihat secara komprehensif agar  tidak memunculkan permasalahan baru.

GMNI Bengkulu menjelaskan, dalam perspektif Konstitusi Rumusan Pasal 31 Ayat (1), (3), dan (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 junto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia  menyatakan bahwa,

Baca: Palestina Merdeka Itu Tujuan Diplomasi Geopolitik Indonesia

'Setiap orang berhak atas pelindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.'

"Itu adalah dasar hukum tegas yang harus dipahami bahwa pendidikan bagi anak-anak bangsa adalah hal prioritas yang harus diutamakan dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa. Mengacu kepada UU Tentang Perlindungan Anak dan perempuan, secara hukum MS adalah seorang anak yang belum cakap secara hukum. Maka pendekatan yang dilakukan haruslah  pendekatan yang merangkul agar kemudian MS menyadari kekhilafan perbuatan itu, namun tidak terpuruk dengan berbagai bullying dan narasi pemberitaan terhadap dirinya," ujar Sudi. 

Terkait kabar mengenai pemberhentian MS dari sekolah, Sudi menegaskan hal itu harus dicermati secara bijak. Ketika alasan sekolah mengembalikan MS ke orang tuanya adalah untuk menghindari bullying, Sudi menjelaskan kasus ini telah menjadi perhatian publik bahkan sampai tingkat nasional. 

"Tentu bukan tidak mungkin bullying itu akan tetap ada, meskipun demikian  ini kembali lagi kepada kenyamanan MS dalam menuntut ilmu," ujar Sudi. 

GMNI pun meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak terkait lainnya memperhatikan hal ini dengan matang dan mencari solusi yang terbaik. 

Yang pasti, GMNI menyayangkan sikap sekolah yang mengeluarkan MS dengan alasan kemanan,menghindari bullying, dan batas pelanggaran ketertiban yang melampaui.

"Perlu diingat bahwa sekolah adalah instrumen yang dihadirkan Negara untuk melakukan pembinaan terhadap akhlak dan kecerdasan seorang anak. Jadi sekolah mempunyai tugas untuk mendidik, bukan sebagai eksekutor penghukum," tegas Sudi. 

Sudi juga menghimbau kepada masyarakat luas untuk menerima permintaan maaf dan janji yang disampaikan MS dihadapan Forkompimda, untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Baca: Berkantor di Kelurahan, Eri Terima Banyak Keluhan Warga

"Sudah seharusnya kita saling memaafkan dan fokus mendoakan, serta melakukan langkah langkah nyata guna mewujudkan perdamaian bagi Palestina dan Israel," ujar Sudi. 

Terkait hal itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Benteng, Adang Parlindungan telah memberikan penjelasan bahwa anak tersebut bukan dikeluarkan dari sekolah, melainkan dikembalikan kepada orang tuanya untuk menghindari hal-hal yang tidak memungkinkan terkait psikis dan mental sang anak.

"Untuk sementara dikembalikan kepada orang tuanya, atas dasar pelanggaran yang dia telah buat, dan itu juga atas permintaan orangtuanya untuk dikembalikan dulu," kata Adang.

Quote