Harus Dikawal, Joune Ganda: Hasil Reses DPRD Tak Boleh Berhenti Sebagai Laporan Administratif

“Aspirasi harus kita kelola menjadi kebijakan yang diwujudkan menjadi program, yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat."
Rabu, 09 September 2026 18:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menegaskan hasil reses anggota DPRD tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif, tetapi harus dikawal hingga menjadi kebijakan, program pembangunan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Aspirasi harus kita kelola menjadi kebijakan, kebijakan harus kita wujudkan menjadi program, dan program harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tegas Joune dalam Sidang Paripurna DPRD Minahasa Utara, Senin (7/9/2026).

Sidang paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil kegiatan reses Masa Persidangan III Tahun Sidang II Tahun 2026, penutupan masa persidangan tersebut, sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang III Tahun 2026/2027.

Menurut Joune, reses memiliki posisi penting karena menjadi ruang bagi anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat, mendengar keluhan, mencatat kebutuhan, serta melihat berbagai persoalan yang dihadapi warga di masing-masing daerah pemilihan.

Karena itu, laporan hasil reses yang disampaikan dalam paripurna harus dipandang sebagai bahan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Namun, ia mengingatkan tidak semua aspirasi masyarakat dapat langsung direalisasikan.

Baca juga :