Ikuti Kami

Harus Dikawal, Joune Ganda: Hasil Reses DPRD Tak Boleh Berhenti Sebagai Laporan Administratif

“Aspirasi harus kita kelola menjadi kebijakan yang diwujudkan menjadi program, yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat."

Harus Dikawal, Joune Ganda: Hasil Reses DPRD Tak Boleh Berhenti Sebagai Laporan Administratif
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menegaskan hasil reses anggota DPRD tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif, tetapi harus dikawal hingga menjadi kebijakan, program pembangunan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Aspirasi harus kita kelola menjadi kebijakan, kebijakan harus kita wujudkan menjadi program, dan program harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Joune dalam Sidang Paripurna DPRD Minahasa Utara, Senin (7/9/2026).

Sidang paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil kegiatan reses Masa Persidangan III Tahun Sidang II Tahun 2026, penutupan masa persidangan tersebut, sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang III Tahun 2026/2027.

Menurut Joune, reses memiliki posisi penting karena menjadi ruang bagi anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat, mendengar keluhan, mencatat kebutuhan, serta melihat berbagai persoalan yang dihadapi warga di masing-masing daerah pemilihan.

Karena itu, laporan hasil reses yang disampaikan dalam paripurna harus dipandang sebagai bahan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Namun, ia mengingatkan tidak semua aspirasi masyarakat dapat langsung direalisasikan.

Pemerintah daerah akan mempertimbangkan setiap aspirasi berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, kewenangan pemerintahan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Joune menempatkan hubungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan DPRD sebagai bagian penting dalam menerjemahkan kebutuhan masyarakat ke dalam program pembangunan. Menurutnya, pembangunan daerah tidak mungkin hanya dikerjakan oleh pihak eksekutif.

DPRD dan pemerintah daerah memiliki fungsi serta kewenangan yang berbeda, tetapi keduanya memiliki tanggung jawab yang sama untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Karena itu, perbedaan fungsi antara eksekutif dan legislatif tidak boleh menjadi alasan untuk berjalan sendiri-sendiri.

Sebaliknya, perbedaan tersebut harus menjadi kekuatan untuk membangun pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.

“Bukan siapa yang paling menonjol, tetapi apa yang paling bermanfaat bagi rakyat,” ujarnya.

Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang III Tahun 2026/2027, Joune meminta momentum tersebut digunakan untuk memperkuat kerja bersama sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai agenda pembangunan.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan terus menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan arah pembangunan nasional dan Provinsi Sulawesi Utara, sembari memastikan program yang disusun tetap menjawab kebutuhan nyata masyarakat Minahasa Utara.

Joune juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, setiap rupiah anggaran harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Anggaran, kata dia, tidak boleh hanya dipandang sebagai angka dalam dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan. Karena itu, sinergi dalam pembahasan perencanaan dan penganggaran diperlukan agar program pembangunan tepat sasaran, efektif, efisien, dan memiliki dampak nyata.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah bersama DPRD, mulai dari kebutuhan masyarakat, perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat hingga berbagai tantangan pembangunan lainnya.

Di tengah kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan yang terus berubah, pemerintah juga dituntut semakin adaptif. Sejumlah agenda yang perlu menjadi perhatian antara lain menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan inflasi, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, membuka ruang investasi dan lapangan kerja, memperkuat UMKM serta ekonomi kerakyatan, dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan berkelanjutan.

Persoalan lingkungan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana juga menjadi perhatian. Kondisi musim kemarau dinilai dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan maupun kebakaran permukiman sehingga membutuhkan kesiapsiagaan dan kolaborasi lintas sektor.

Dalam konteks pengawasan pemerintahan, Joune membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan, rekomendasi maupun kritik konstruktif. Menurutnya, kritik yang disampaikan dengan niat membangun justru dapat menjadi energi bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan.

Joune kembali menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif, legislatif, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Semangat tersebut ia kaitkan dengan nilai Mapalus sebagai kekuatan sosial masyarakat Minahasa Utara.

Ia menegaskan aspirasi yang diserap dari masyarakat harus diterjemahkan menjadi kebijakan, kebijakan menghasilkan program, dan program tersebut harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dari rakyat kita mendapatkan amanah. Untuk rakyat kita bekerja. Dan demi rakyat pula, kita harus terus bersinergi,” tandasnya.

Quote