Jika Bikin Pencemaran, Pengelola Sampah Bisa Dipidana

Pemerintah mendorong untuk pengelolaan sampah yaitu pemerintah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana.
Jum'at, 09 Februari 2018 16:41 WIB Jurnalis - Andri Setiawan

Jakarta, Gesuri.id - Sampah yang tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran hingga adanya korban, maka pengelolanya bisa dipidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kalau tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran maka akan dipidana, kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Jumat (9/2).

Selain itu, yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan sampah yaitu Menteri LHK, gubernur hingga bupati juga dalam UU tersebut dapat dipidana jika tidak melakukan kewajibannya sehingga menimbulkan pencemaran dan jatuhnya korban.

Ini memang cara untuk mendorong pemerintah untuk melalukan pengelolaan dan pengawasan dengan baik, tambah dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah mendorong tiga hal untuk pengelolaan sampah yaitu pemerintah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana serta bekerja sama dengan masyarakat yang peduli.

Baca juga :